Diskusi Kongres Duta Anak: Merdekakan Hak Anak
Tumbuh Kembang anak banyak mengalami
perubahan yang signifikan yang cenderung mengarah ke degradasi (Kemunduran). Kemunduran tersebut bermanivestasi ketidak tahuan dan kurangnya kesadaran diri mereka. Salah satunya kini banyak terjadinya pernikahan dini. Tidak tanggung-tanggung pernikahan dini saat
berada di bangku sekolah. Sampai-sampai di tahun 1990 pernah hits lagu pernikahan dini yang menjadi sontrek sebuah film.
Foto: Elisa |
Dampak pernikahan dini ada beberapa faktor. Diantarannya faktor kurangnya lahan bermain untuk
mereka berkembang. Sehingga pelarian mereka ke permainan modern yang cangih,
simpel. Seperti HP, Internet, TV yang lebih banyak menyumbang pada kemunduran
dibandingkan dengan nilai positif.
Faktor lain Efek kekerasan rumah
tangga dan broken home. Anak merasa pendapat
mereka tidak dihargai, keberadaan mereka tidak diakui oleh orangtua mereka,
disebabkan oleh kesibukan orangtua. Anak merasa kurang diperhatikan dan
kurangnya kasih sayang. Sehingga anak menjadi memilih dunia luar yang bisa
memberi kepuasan dan kasih sayang sebagai pengantinya.
Dalam Rangka Pemenuhan Hak Anak, FAD
(Forum Anak Daerah) menyelenggarakan Kongres Pemilihan Duta Anak yang diselenggarakan
serentak di 5 Kota di DIY. Antara lain di Balai Kota (FAKTA), Gunung Kidul
(FAGK), Bantul (FONABA), Kulonprogo (FAKP), dan Sleman (FORANS). Dari kelima Kabupaten
tersebut diambil satu perwakilan dari masing-masing Kabupaten untuk tingkat
Propinsi. Setiap masing-masing duta itu lolos tingkat propinsi akan mewakili
tingkat Nasional.
BACA JUGA 'OPTIMALKAN KEMAMPUAN BERFIKIR ANAK'
Minggu 29 Mei 2011 Kongres untuk Kota
Yogyakarta dan Bantul Mengusung tema “Pemenuhan Hak Anak Cermin Masa Depan
Bangsa”. Acara Pembuka Diskusi Kongres Bantul dibuka Oleh Drs. Sigit dari Dinas
Pendidikan Menengah dan Informal mewakili Bupati Bantul yang berhalangan hadir.
Dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Menengah Informal, perwakilan
Dinas Sosial, perwakilan BKK PP dan KB.
“Hak Anak memang banyak sekali. Tetapi
dari sekian banyak hal tersebut dapat di golongkan menjadi 4 hak, yaitu hak
hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi”. Tutur
Krisnoputro seorang mahasiswa kelahiran Trenggalek, sebagai Pembicara.
Seorang anak mempunyai hak menyuarakan
aspirasi mereka dengan cara mereka sendiri. Bahwa seorang anak mempunyai
perlindungan hukum seperti yang Dijelaskan tentang UUPA No. 23 tahun 2002 yang
berisi tentang perlindungan anak.
Konggres ini mengulas tentang perlindungan
anak. Membahas Divisi Kesehatan dan Lingkungan, Partisipasi dan Tumbuh Kembang,
Pendidikan dan Kebudayaan, Humas dan Jaringan.
Disini ditegaskan bahwa orang tua,
teman dan lingkungan harus saling berkaitan satu sama lain. Seorang Teman harus
mendukung satu sama lain. Teman baik yang memberi semangat untuk berkembang.
Orangtua mampu menjelaskan hak-hak mereka sebagai anak, seperti mendapatkan
kasih sayang. Tentunya sebagai anak pula tidak mengacuhkan lingkungan sekitar.
BACA JUGA 'WANITA KARIR, CEMAS ANAK TIDAK NURUT'
Perlindungan Anak antara lain tidak
melanggar hak-hak anak, tempat menampung aspirasi anak, tempat mendapatkan
kasih sayang dan juga kenyamanan, tempat untuk memenuhi kelangsungan hidup. Faktor
hak anak terampas disebabkan adannya masalah tentang Gangster, Pekerja anak,
Broken Home, Kekerasan Anak.
Di paparkan pula ini berdampak
terhadap Psikologis anak. Mampu mengubah Kepribadian anak yang lembut menjadi
pribadi yang keras. Salah satu gejalanya seorang anak tidak betah berlama-lama
di dalam rumah. Lebih suka nge-gang, dan keluar dengan teman-teman yang tidak
baik. Hal ini menunjukkan terganggunya keseimbangan mental anak.
Di akir acara diskusi memaparkan
tentang cara menjaga agar tetap harmonis dengan cara komunikasi antara orangtua
dan anak, saling terbuka. Menjadikan orangtua menjadi teman bagi anak, agar berkurang jumlah pernikahan dini di Indonesia. (Elisa, Risa, Arif)
Dipublikasikan di Tabloid BIAS, Edisi 3, 2011
Diskusi Kongres Duta Anak: Merdekakan Hak Anak
Reviewed by elisa
on
Sunday, May 26, 2019
Rating:
No comments: